Pemetaan Objek Pajak

Definisi dari "Pemetaan Objek Pajak"

Kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan (Pasal 1 angka 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2016).

Pemetaan Objek Pajak | Perpajakan DDTC