Kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan (Pasal 1 angka 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2016).