Pemeriksaan dalam Penyidikan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan Saksi, Ahli, Tersangka, dan/atau barang bukti, maupun tentang dugaan unsur-unsur Tindak Pidana, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam Tindak Pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.