Pembetulan kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan merupakan pembetulan atas:
- kesalahan dalam penghitungan nilai Harta, nilai Utang, dan/atau Harta bersih;
- kesalahan dalam menentukan pedoman nilai Harta dan/atau Utang; dan/atau
- hal-hal lain yang dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan pada nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diungkapkan.