Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

Definisi dari "Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean"

Setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 8 UU PPN).

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean | Perpajakan DDTC