Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah
Definisi dari "Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah"
Pemanfaatan adalah kegiatan penggunaan Air Tanah di sumbernya tanpa dilakukan pengambilan.
Sumber
Undang-Undang 1 TAHUN 2022
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI)
Penerima Hibah
Lembaga Asing
Pemerintah Asing
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah | Perpajakan DDTC