Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah

Definisi dari "Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah"

Pemanfaatan adalah kegiatan penggunaan Air Tanah di sumbernya tanpa dilakukan pengambilan.

Pemanfaatan dalam Lingkup Pajak Daerah | Perpajakan DDTC