Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean

Definisi dari "Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean"

Setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 10 UU PPN).