Pelintas Batas

Definisi dari "Pelintas Batas"

Penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas (Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Cukai).

Pelintas Batas | Perpajakan DDTC