Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat

Definisi dari "Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat"

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, yang selanjutnya disebut PTSP Pusat di BKPM, adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:

  1. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; dan/atau
  2. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat | Perpajakan DDTC