Pelayanan Publik Tertentu

Definisi dari "Pelayanan Publik Tertentu"

Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Pelayanan Publik Tertentu | Perpajakan DDTC