Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Definisi dari "Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)"

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri, dan/atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri.

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) | Perpajakan DDTC