Pekerjaan Vulkanisir Ban

Definisi dari "Pekerjaan Vulkanisir Ban"

Pekerjaan Vulkanisir Ban adalah termasuk kegiatan menghasilkan (pabrikasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN 1984 yaitu, mengolah dan memasak ban bekas pakai, mencampur atau menambahkan bahan serta memberi telapak baru sehingga menjadi ban yang mempunyai daya guna baru. Oleh karenanya perusahaan Vulkanisir Ban adalah Pengusaha Kena Pajak dan ban hasil Vulkanisir adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

Pekerjaan Vulkanisir Ban | Perpajakan DDTC