Pejabat Pengelola BLU (Pejabat Pengelola)

Definisi dari "Pejabat Pengelola BLU (Pejabat Pengelola)"

Pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Pejabat Pengelola BLU (Pejabat Pengelola) | Perpajakan DDTC