Merupakan penghasilan yang berasal dari investasi dalam bentuk harta berwujud maupun harta tak berwujud. Jenis-jenis penghasilan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dikategorikan sebagai passive income adalah penghasilan dari harta tak bergerak, dividen, bunga, royalti, capital gain, dan pensiun (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 47).