Pajak yang Terutang

Definisi dari "Pajak yang Terutang"

Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 10 UU KUP).

Pajak yang Terutang | Perpajakan DDTC