Pajak Warisan

Definisi dari "Pajak Warisan"

Secara konsep umum, merupakan salah satu bentuk pemajakan atas kekayaan (wealth tax) di mana beban pajaknya baru akan dikenakan ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.

Pajak Warisan | Perpajakan DDTC