Pajak Peredaran (PPe)

Definisi dari "Pajak Peredaran (PPe)"

Pajak pemakaian yang meliputi hampir semua barang-barang yang dipakai atau terpakai habis di Indonesia. Oleh karena itu, yang dikenakan pajak adalah penyerahan barang-barang yang ada di peredaran bebas. Besarnya tarif PPe yang dikenakan adalah sebesar 2% (dua persen) atas setiap penyerahan barang. Sementara itu, yang dijadikan DPP adalah harga barang. Di samping dikenakan atas barang, PPe juga dikenakan atas jasa, yaitu semua perbuatan selain penyerahan barang bergerak dan barang tetap, yang dilakukan dengan penggantian. Penggantian di sini dimaksudkan sebagai nilai berupa uang yang harus dilunasi kepada orang yang melakukan pemberian jasa. (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 8-9).

Pajak Peredaran (PPe) | Perpajakan DDTC