Jenis pajak produk Pemerintah Republik Indonesia yang sudah merdeka. Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 November 1950. PPn dipungut atas harga penjualan barang-barang yang bukan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. PPn juga dipungut atas penyerahan jasa. PPn merupakan pajak dengan sistem pemungutan satu kali pada tingkat pabrikan, yaitu pada saat penyerahan barang (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 10-11).