Sebagai pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu (Baba, 2017). Definisi yang sama juga diungkapkan Lennard, yakni pajak atas barang mewah dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918).
Lennard juga mengungkapkan dua alasan diberlakukannya pajak atas barang mewah. Pertama, untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan sosial. Kedua, pajak atas barang mewah dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diimplementasikan pada sistem pajak penjualan (sales tax), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun sistem pemungutan cukai.