Sistem pajak di mana tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada otoritas pajak seperti yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang administrasi perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan (Pengertian ini diambil dari Penjelasan Umum UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, walaupun memang di dalam Penjelasan Umum tersebut tidak disebutkan secara langsung terminologi official tax system).