Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut: (i) transaksi produk komoditas; dan (ii) transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding (Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 22/PMK.03/2020).