Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran PNBP dan proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.