Prinsip yang memungkinkan negara sumber penghasilan untuk memajaki laba usaha dari transaksi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri di negara sumber penghasilan, sepanjang transaksi tersebut sama atau serupa dengan transaksi yang dilakukan oleh BUT milik subjek pajak pajak luar negeri yang ada di negara sumber penghasilan (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 159).