Layanan Pajak Online / Elektronik

Definisi dari "Layanan Pajak Online / Elektronik"

Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik.

Layanan Pajak Online / Elektronik | Perpajakan DDTC