Laporan Penempatan Harta Tambahan

Definisi dari "Laporan Penempatan Harta Tambahan"

Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.

Laporan Penempatan Harta Tambahan | Perpajakan DDTC