Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiatan kunjungan tersebut memiliki empat tujuan. Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi. Kedua, memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Ketiga, memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada wajib pajak. Keempat, melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor.