Kunjungan kepada Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka Pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.