Unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan DJP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak. UPT ini secara teknis fungsional dibina Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan. Adapun UPT ini berlokasi di Makassar dan Jambi.