Komite Perencanaan Pemeriksaan

Definisi dari "Komite Perencanaan Pemeriksaan"

Komite yang berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP yang dibentuk dalam rangka membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan (Huruf E.I.4. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Komite Perencanaan Pemeriksaan | Perpajakan DDTC