Komite Kepatuhan Wajib Pajak

Definisi dari "Komite Kepatuhan Wajib Pajak"

Komite yang berfungsi menentukan tindak lanjut Wajib Pajak yang dimasukkan ke dalam DSP3, yang terdiri dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai ketua Komite dan beranggotakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi Penagihan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Ill, dan IV, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi dan Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak (Huruf E. 1. k SE Nomor-24/PJ/2019).