Komisi atau imbalan dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya, termasuk komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya.