Kelebihan Pembayaran Karena Kesalahan Penghitungan

Definisi dari "Kelebihan Pembayaran Karena Kesalahan Penghitungan"

Kesalahan penghitungan dalam perkalian, pengurangan, dalam penerapan tarif atau harga, atau kesalahan dalam pencacahan. Dalam hal demikian, terhadap cukai yang telah dibayar, dapat diberikan pengembalian sebesar kelebihan pembayaran akibat adanya kesalahan penghitungan tersebut (Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Cukai).

Kelebihan Pembayaran Karena Kesalahan Penghitungan | Perpajakan DDTC