Kekuasaan Kehakiman

Definisi dari "Kekuasaan Kehakiman"

Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 UU Kekuasaan Kehakiman).

Kekuasaan Kehakiman | Perpajakan DDTC