Kedudukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Definisi dari "Kedudukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)"

Terkait kedudukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pajak Indonesia, dapat disimak dari Penjelasan Pasal 32A UU PPh berikut ini (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 53).

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagang dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara (Penjelasan Pasal 32A UU PPh).

Kedudukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) | Perpajakan DDTC