Periode kejadian darurat atau luar biasa yang berdampak pada pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 1 angka 16 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).