Keadaan darurat (force majeur)

Definisi dari "Keadaan darurat (force majeur)"

Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.

Keadaan darurat (force majeur) | Perpajakan DDTC