Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum

Definisi dari "Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum"

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Kuasa Hukum dalam bentuk elektronik.

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum | Perpajakan DDTC