Badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi selain asuransi (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 25/PMK.01/2014).
Bentuk usaha Kantor Jasa Akuntansi dapat berupa (i) Perseorangan; (ii) Persekutan Perdata; (iii) Firma; (iv) Kopreasi; atau (v) Perseroan Terbatas (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 25/PMK.01/2014).