Juru Sita Pajak

Definisi dari "Juru Sita Pajak"

Pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan (Pasal 1 angka 6 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa).

Syarat untuk menjadi Juru Sita Pajak adalah: (i) berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; (ii) berpangkat serendah-rendahnya Muda/Golongan II/a; (iii) sehat jasmani dan rohani; (iv) mengikuti pendidikan atau pelatihan Jurusita Pajak; dan (v) jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian (Pasal 3 PMK Nomor 207/PMK.07/2018).

Juru Sita Pajak | Perpajakan DDTC