Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Definisi dari "Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan"

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | Perpajakan DDTC