Istilah Jepang jika dipergunakan dalam pengertian ilmu bumi, berarti seluruh wilayah Jepang, termasuk wilayah laut, dimana perundang-undangan pajak Jepang berlaku, dan seluruh wilayah diluar wilayah laut, termasuk dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah dimana Jepang mempunyai hak hukum sesuai dengan hukum internasional dan dimana perundang-undangan pajak Jepang berlaku.