Penghasilan dapat dikelompokan sebagai berikut: (i) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya; (ii) penghasilan dari usaha dan kegiatan; (iii) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan (iv) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.(Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh)