Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan:
- jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
- jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.