Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah

Definisi dari "Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah"

Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan:

  1. jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
  2. jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah | Perpajakan DDTC