Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ/2012
 
TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
A.

Umum

 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
  
B.

Maksud dan Tujuan

 
1.
Maksud
 
 
Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
 
2.
Tujuan
 
 
a.
Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012.
 
 
b.
Memberikan penjelasan mengenai jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
    
C.

Ruang Lingkup

 
Ketentuan ini mengatur penjelasan lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  
D.

Dasar

 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  
E.

Materi

 
1.
Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
 
2.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan:
 
 
a.
jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
 
 
b.
jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
 
3.
Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah:
 
 
a.
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
b.
Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
 
 
c.
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
 
d.
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
 
 
e.
Pemberian Hak Paten;
 
 
f.
Pemberian Merk;
 
 
g.
Pemberian Hak Cipta;
 
 
h.
Pembuatan akta kelahiran;
 
 
i.
Pembuatan akta nikah; dan
 
 
j.
Pemberian visa.
 
4.
Apabila terdapat jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum di luar angka 3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada angka 2, maka atas penyerahan nya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
 
5.
Apabila Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. Fuad Rahmany
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.