Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-38/PJ/2012

     
    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
       
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    a.
    Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012.
     
     
    b.
    Memberikan penjelasan mengenai jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
           
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ketentuan ini mengatur penjelasan lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
       
    D.

    Dasar

     
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
       
    E.

    Materi

     
    1.
    Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
     
    2.
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan:
     
     
    a.
    jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
     
     
    b.
    jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
     
    3.
    Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah:
     
     
    a.
    Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
     
     
    b.
    Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
     
     
    c.
    Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
     
     
    d.
    Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
     
     
    e.
    Pemberian Hak Paten;
     
     
    f.
    Pemberian Merk;
     
     
    g.
    Pemberian Hak Cipta;
     
     
    h.
    Pembuatan akta kelahiran;
     
     
    i.
    Pembuatan akta nikah; dan
     
     
    j.
    Pemberian visa.
     
    4.
    Apabila terdapat jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum di luar angka 3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada angka 2, maka atas penyerahan nya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
     
    5.
    Apabila Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Agustus 2012
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    A. Fuad Rahmany

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-38/PJ/2012 - Perpajakan DDTC