Jasa Usaha

Definisi dari "Jasa Usaha"

Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta (Pasal 1 angka 67 UU PDRD).

Jasa Usaha | Perpajakan DDTC