Jasa Tenaga Kerja

Definisi dari "Jasa Tenaga Kerja"

Jasa tenaga kerja dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:

  • jasa tenaga kerja;
  • jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  • jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Jasa Tenaga Kerja | Perpajakan DDTC