Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Definisi dari "Jasa Penyediaan Tempat Parkir"

Jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 122/PMK.03/2012).

Jasa Penyediaan Tempat Parkir | Perpajakan DDTC