Jasa Pendidikan

Definisi dari "Jasa Pendidikan"

Jasa pendidikan yang dimaksud dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:

  • jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  • jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Jasa Pendidikan | Perpajakan DDTC