Jasa Pemerintah Daerah

Definisi dari "Jasa Pemerintah Daerah"

Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan (Pasal 1 angka 65 UU PDRD).

Jasa Pemerintah Daerah | Perpajakan DDTC