Jasa Lembaga Rehabilitasi

Definisi dari "Jasa Lembaga Rehabilitasi"

Jasa lembaga rehabilitasi merupakan kegiatan pelayanan oleh lembaga/unit pelayanan untuk rehabilitasi sosial bagi lebih dari 1 (satu) jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial. Penyandang disfungsi sosial antara lain penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas sensorik, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus.

Jasa Lembaga Rehabilitasi | Perpajakan DDTC