Jasa Angkutan Umum di Air

Definisi dari "Jasa Angkutan Umum di Air"

Yang dimaksud dengan "jasa angkutan umum di air" merupakan jasa angkutan di perairan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pelayaran.

Jasa Angkutan Umum di Air | Perpajakan DDTC